1. Memiliki Bentuk Organisasi (Surat Keputusan/Badan Hukum/Akta Notaris);
2. Mempunyai Uraian Tugas dan Tanggung Jawab masing masing Pengurus;
3. Mempunyai Bukti Kepemilikan Kantor (Akta Notaris/SHM/Sewa);
4. Mempunyai Izin/domisili Usaha (minimal 2 tahun);
5. Mempunyai Rencana Kerja;
6. Memiliki Perangkat kerja
7. Menetapkan dan menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan pedoman BNSP No.
206 Tahun 2014;
8. Memiliki sarana untuk uji kompetensi, antara lain :
- Meja & kursi kerja (minimal (12) dua belas unit)
- Meja printer (minimal satu unit)
- Memiliki Komputer/Laptop (minimal dua unit)
- Memiliki Printer (Minimal satu unit)
- Memiliki Proyektor (Minimal satu unit)
9. Memiliki prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan uji kompetensi, sbb:
- Memiliki gedung/tempat untuk uji kompetensi dilokasi yang bersih, aman dan nyaman.
- Memiliki ruangan untuk uji kompetensi dan cukup untuk minimal 12 (dua belas) peserta uji.
- Memiliki ruangan dengan kondisi dan fasilitas yang memadai (penerangan, AC, sirkulasi udara, kapasitas peserta, kapasitas tenaga listrik)
- Tersedia air bersih yang berkesinambungan dan/atau tempat penampungan air dengan keran.
- Tersedia waterclosed dan atau kamar mandi.