images

Isu Lingkungan Hidup diberbagai Negara termasuk Indonesia merupakan salah satu kunci penting untuk kepentingan program kelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya, kebijakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyangkut penyusunan dokumen AMDAL dan Auditor Lingkungan Hidup menjadi pekerjaan yang bersifat profesional, merupakan langkah yang strategis. Upaya ini diwujudkan dengan melakukan sertifikasi profesi untuk penyusunan dokumen Amdal maupun Auditor Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan sertifikasi profesi, terkait erat dengan perlunya pengembangan profesi yang pada umumnya dilakukan oleh organisasi profesi terkait. Dalam hal ini, INTAKINDO perlu untuk mempersiapkan program sertifikasi untuk Bidang Amdal dan Auditor Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pengurus Nasional INTAKINDO telah membentuk LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KONSULTAN LINGKUNGAN HIDUP (LSP -LH) yang bekerja mandiri dengan mengacu pada aturan BNSP 201.Tahun2014 yang diadaptasi dari SNI ISO/IEC Guide 17024:2012:Conformity Assesment-General Requirements for Bodies Operating Certification of Persons. Dengan penerapan pedoman ISO/IEC tersebut diharapkan pelaksanaan sertifikasi benar-benar memenuhi syarat-syarat yang dikenal secara internasional yang menjamin akuntabilitas kinerjanya.

Pengembangan sertifikasi, pada kenyataannya tidak dapat berhenti pada tingkat sertifikasi keahlian namun masih diperlukan upaya untuk terus menerus meningkatkan pengembangan profesi, baik untuk tujuan dunia profesi mengikuti perkembangan teknologi internasional dan juga untuk kepentingan berbagai kebutuhan yang makin luas agar kepentingan–kepentingan pembaruan (updating) keahlian dapat dilakukan.

Dengan latar belakang tersebut di atas, maka Panduan Mutu LSP - LH ini disusun agar dapat menjadi pedoman kerja bagi pelaksanaan sertifikasi profesi, yang mencerminkan adanya keinginan untuk membangun kepercayaan terhadap mutu hasil sertifikasi kompetensi yang dilakukan