Visi :
Menjadikan Penyusun/Pelaksana Instrumen Pencegahan Pencemaran lingkungan yang memiliki kompetensi dan integritas
Misi :
1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi dan menjamin mutu kompetensi pemegang sertifikat di pasar kerja nasional dan internasional.
2. Mengembangkan etika praktek Penyusun/Pelaksanaan Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan yang mampu menumbuhkan kepercayaan pengguna jasa dan masyarakat umum.
3. Meningkatkan profesionalisme Penyusun/Pelaksana Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan yang sejalan dengan kebijaksanaan pembangunan Indonesia di bidang lingkungan hidup.