images

Kementerian Lingkungan Hidup – Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Bogor, 26 November 2012.Menteri Lingkungan Hidup dan Ketua Mahkamah Agung RI hadir dalam pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup yang diselenggarakan di Balitbang Diklat Mahkamah Agung, Cikopo. Kegiatan ini diikuti oleh para Hakim yang diseleksi dari seluruh Indonesia. Dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini dihadiri pula para Ketua Muda Mahkamah Agung, Ketua Muda Tata Usaha Negara, Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung RI: Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH, serta para Anggota Pokja Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.Pelaksanaan Program Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Mahmakah Agung RI pada tanggal 18 Juni 2009 tentang Penguatan Kapasitas Hakim Lingkungan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 134/KMA/SK/IX/2011 tanggal 5 September 2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme para Hakim dengan meningkatkan kemampuan penguasaan materi perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut ditujukan untuk terwujudnya efektifitas penanganan perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.

Seperti diketahui, bahwa kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia, mahkluk hidup lain dan ekosistem. Hal tersebut disebabkan banyak faktor, salah satu faktornya adalah akibat penegakan hukum lingkungan belum efektif.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, mengatakan, “Pengadilan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan yang baik berjalan di Indonesia, untuk itu perkara lingkungan perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan yang memahami urgensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.

Jabatan Hakim menuntut orang yang menjabatnya untuk memiliki kompetensi yang menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya. Dalam konteks penyelenggaraan Program Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, pendidikan dan pelatihan lebih diarahkan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup yang memiliki karakteristik khusus. Untuk itu, diperlukan tambahan kekhususan dalam pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup juga menyampaikan pada Pertemuan Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan pada 6 November 2012 lalu, bahwa untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan, selain dilakukan penguatan kapasitas hakim yang sebagai penegak hukum di hilir, khususnya dalam penanganan perkara-perkara lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan upaya:

  1. Penguatan kapasitas penegak hukum di hulu yaitu dengan penandatanganan Nota Kesepahaman  antara Menteri Lingkungan Hidup dengan Jaksa Agung dan Kapolri tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu pada tanggal 26 Juli 2011;
  2. Penguatan kapasitas Penyidik Polisi dan PPNS Lingkungan Hidup di pusat dan daerah;
  3. Merencanakan mengembangkan Jaksa Bersertifikat Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan, harus dimulai dengan persamaan persepsi antara PPNS-LH atau Kuasa Hukum Menteri Lingkungan Hidup dengan aparat penegak hukum, khususnya JPU dan JPN serta Para Hakim tentang norma dan ketentuan penegakan hukum lingkungan, khususnya penegakan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, berdasarkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Diharapkan dengan Pelatihan Pengayaan Program Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini, akan dihasilkan Hakim-Hakim Lingkungan Hidup yang profesional dalam menjalankan tugasnya dalam penanganan perkara lingkungan hidup, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, untuk lebih memenuhi rasa keadilan para pihak dalam mendukung upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup di Indonesia”, ucap Menteri Lingkungan Hidup.