1.    Memiliki Bentuk Organisasi (Surat Keputusan/Badan Hukum/Akta Notaris);
2.    Mempunyai Uraian Tugas dan Tanggung Jawab masing masing Pengurus;
3.    Mempunyai Bukti Kepemilikan Kantor (Akta Notaris/SHM/Sewa);
4.    Mempunyai Izin/domisili Usaha (minimal 2 tahun);
5.    Mempunyai Rencana Kerja;  
6.    Memiliki Perangkat kerja
7.    Menetapkan dan menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan pedoman BNSP No.

       206 Tahun 2014;  
8.    Memiliki sarana untuk uji kompetensi, antara lain :

  • Meja & kursi kerja (minimal (12) dua belas unit)
  • Meja printer (minimal satu unit)
  • Memiliki Komputer/Laptop (minimal dua unit)
  • Memiliki Printer (Minimal satu unit)
  • Memiliki Proyektor (Minimal satu unit)  

9.    Memiliki prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan uji kompetensi, sbb:

  • Memiliki gedung/tempat untuk uji kompetensi dilokasi yang bersih, aman dan nyaman.
  • Memiliki ruangan untuk uji kompetensi dan cukup untuk minimal 12 (dua belas) peserta uji.
  • Memiliki ruangan dengan kondisi dan fasilitas yang memadai (penerangan, AC, sirkulasi udara, kapasitas       peserta, kapasitas tenaga listrik)
  • Tersedia air bersih yang berkesinambungan dan/atau tempat penampungan air dengan keran.
  • Tersedia waterclosed dan atau kamar mandi.